ARTICLE AD BOX
GIANYAR, NusaBali
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan seorang buruh proyek, Dedianus Kalaiyo, 19, di Desa Bakbakan Gianyar, hingga tewas, rekonstruksi ini dilaksanakan di halaman Mapolres Gianyar, Jumat (22/11) sore yang menghadirkan sebanyak 10 orang tersangka.
Total 15 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini, para tersangka diminta untuk memperagakan setiap adegan sesuai dengan yang terjadi di tempat kejadian. Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji persesuaian keterangan dari para saksi maupun tersangka dari berita acara pemeriksaan yang telah diberikan.
Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno usai rekonstruksi mengatakan bahwa dalam rekonstruksi ini menghadirkan penasihat hukum dari para tersangka dan juga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
"Dalam kegiatan rekonstruksi ini kurang lebih ada 15 adegan yang diperagakan, dimana peran dari para tersangka masing-masing berbeda. Melalui rekonstruksi dari kita penyidik bisa mencocokan atau menyinkronkan terkait dengan pernyataan yang diberikan oleh para tersangka maupun saksi melalui adegan yang diperagakan, jadi kami bisa mengambil keputusan atau tindakan lebih lanjut," ujarnya.
Ipda Hanif Aryoseno mengatakan, untuk penyebab pasti korban Dedianus Kalaiyo (19) meninggal dunia adalah akibat adanya luka tusukan. "Berdasarkan hasil otopsi yang kita dapatkan, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kanan atas dan juga area rusuk kanan bawah," ujarnya.
Hasil dari penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru dalam kasus ini. "Kita masih berpatokan pada SOP, kita melanjutkan berdasarkan hasil pernyataan para tersangka maupun saksi serta hasil rekonstruksi yang kita laksanakan namun tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya dan masih kita dalami," tandasnya. 7 nvi