Warning: session_start(): open(/home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions/sess_bc2df61360d5f96be2fabcf8ff155d05, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Edarkan Shabu dari Kandang Ayam, Agus Kales Diganjar 5 Tahun Penjara - Media Berita Indonesia

Edarkan Shabu dari Kandang Ayam, Agus Kales Diganjar 5 Tahun Penjara

1 month ago 6
ARTICLE AD BOX
Vonis itu ia terima karena menjadi pengedar shabu. Bahkan Agus Kales yang berasal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, ini melakukan aksinya di kandang ayam.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diketuai Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandar dan Ni Putu Asih Yudiastri dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (21/11) di Ruang Sidang Candra.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Kales terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. 

Hal tersebut, sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Kales. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim Ketua Gusti Juliartawan, dalam putusannya yang diterima, Jumat (22/11)

Selain hukuman kurungan badan, Agus Kales juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Hakim lalu memutus barang bukti 25 paket shabu dalam perkara ini agar dimusnahkan. Serta uang tunai Rp 5,8 juta dirampas untuk negara.

Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menyebut terdakwa Agus Kales mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum. “Keadaan  yang  memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Adapun vonis penjara selama 5 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang Kamis (7/11) lalu, jaksa Kadek Adi Pramarta menuntut Agus Kales dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Untuk diketahui, Agus Kales ditangkap Sat Resnarkoba Polres Buleleng pada Minggu (7/4) sore di sebuah kandang ayam di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. Dari tangan Agus Kales polisi mengamankan barang bukti 25 paket narkoba jenis shabu dengan berat total 18,33 gram serta alat timbang.

Polisi menyebutkan, Agus Kales merupakan target operasi. Ini setelah polisi menerima informasi maraknya peredaran narkoba di Desa Sudaji. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kandang ayam milik Agus Kales yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.7 mzk
Read Entire Article