Warning: session_start(): open(/home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions/sess_8de50151f0058244241751900bc1f4d4, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kasus Flame Spa Disorot Media Asing - Media Berita Indonesia

Kasus Flame Spa Disorot Media Asing

1 month ago 16
ARTICLE AD BOX
Media asing dimaksud mempermasalahkan proses penyidikan oleh kepolisian. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, pada Kamis (8/11) menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka kasus Flame Spa Seminyak, Badung sudah dilakukan pada bulan Oktober lalu. Saat ini proses hukum masih berjalan dan saat ini sudah berkoordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum.

Perwira melati tiga di pundak ini juga menegaskan penetapan tersangka terhadap sejumlah orang dalam kasus tersebut berdasarkan dua alat bukti. Berupa keterangan saksi-saksi dan alat bukti petunjuk pada waktu yang bersangkutan tertangkap tangan telah menjelaskan dan mengetahui peristiwa pidana pornografi dan mucikari di Flame Spa Seminyak. 

Dalam perkembangan penyidikan diketahui bahwa secara formil tersangka NKSAS selaku Komisaris dan pemegang saham, sedangkan tersangka NMPS selaku Direktur sehingga menjadi subjek hukum yang bertanggung jawab atas kegiatan apapun di Flame Seminyak.

"Penanganan kasus Flame Spa tersebut Polda Bali sudah bertindak profesional terutama dalam proses penyidikan dan penetapan para tersangka," tegas mantan Kapolresta Denpasar ini. 

Untuk diketahui Flame Spa digerebek  aparat Dit Reskrimum Polda Bali, pada Senin (2/9) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Ada lima orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial Ni Ketut SAN, 38 (selaku pemilik dan jabatannya komisaris), Ni Made PS, 38 (selaku direktur), AC, 37 (selaku marketing), RAB dan NinKadek WHS (selaku resepsionis). 

Para tersangka dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Tempat usaha ini izinnya adalah tempat pijat tradisional, namun prakteknya ada spa dan prostitisi. Di tempat ini ada layanan pijat plus. Tarifnya kisaran Rp 1 juta sampai Rp 1,9 juta. 7 pol
Read Entire Article