Warning: session_start(): open(/home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions/sess_8cb2b4d84411caa3db0c9a98becce7d4, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kejari Geledah SMKN 1 Klungkung - Media Berita Indonesia

Kejari Geledah SMKN 1 Klungkung

2 months ago 26
ARTICLE AD BOX
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di SMKN  1 Klungkung, Rabu (9/10) pagi, terkait dugaan penyimpangan dana komite sekolah tahun 2020 sampai 2022.

Dalam penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, bersama Intelijen Kejari Klungkung, Polri/TNI untuk melakukan pengamanan secara tertutup. Saat penggeledahan juga diawasi langsung oleh Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024, yang merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan. 

Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022. Sebagaimana dalam BAP pada perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMKN 1 Klungkung, sejak tahun 2020 sampai 2022 yang sedang ditangani oleh Kejari Klungkung.

Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, mengatakan saat penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022.

Selain itu juga disita uang tunai senilai Rp 182.558.145, yang diduga bersumber dari dana komite  tahun 2020 sampai dengan 2022. "Sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kajari Lapatawe B Hamka.

Tim penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMKN 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite. Setelah selesai dilaksanakan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen, kemudian hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti. 

"Sedangkan terhadap uang senilai Rp 182.558.145 itu dititipkan ke Rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamankan tersebut," ujarnya.7 wan
Read Entire Article