Warning: session_start(): open(/home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions/sess_b0d6310dfe1f5ca472502f8814487a22, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Komisi I Ingatkan ASN dan Plt Bupati Tabanan Jaga Netralitas - Media Berita Indonesia

Komisi I Ingatkan ASN dan Plt Bupati Tabanan Jaga Netralitas

2 months ago 19
ARTICLE AD BOX
Komisi I meminta OPD yang membidangi untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN. Jika ada pelanggaran terkait keterlibatan ASN, maka akan merugikan pelaksanaan kampanye dan citra Tabanan. Karena selama ini kerawanan Tabanan berada pada zona hijau.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan Gusti Nyoman Omardani menegaskan sudah jelas dalam aturan ASN dilarang terlibat kampanye. Apalagi dari informasi yang beredar di media sosial Plt Bupati Tabanan terlihat ikut dalam beberapa kegiatan yang dihadiri salah satu paslon.

Dari pantauannya, foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan kehadiran Plt Bupati bersama salah satu paslon di beberapa lokasi. "Apakah ini kebetulan atau disengaja. Kalau kebetulan tidak mungkin menghadiri lebih dari satu. Jadi dengan kegiatan tentu akan menimbulkan tendensi negatif bagi pemerintah daerah," tegasnya.

Untuk itu, Omardani meminta agar Protokol Pemerintah dan Bagian Humas lebih cermat dalam memastikan bahwa Plt Bupati atau pejabat lainnya tidak berada dalam satu acara dengan paslon, apalagi dalam konteks kampanye. Hal ini dinilai penting untuk menjaga citra netralitas pemerintah dalam Pilkada 2024. "Ketidaksengajaan seperti ini tidak mungkin terjadi berulang kali, maka harus lebih diwaspadai agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah berpihak kepada salah satu kandidat," imbuhnya.

Omardani juga menyoroti peran ASN yang memiliki hak pilih,  namun diwajibkan untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Dia menekankan bahwa ASN tidak diperkenankan ikut serta dalam kegiatan kampanye. Karena kehadiran mereka dapat merugikan kedua belah pihak, baik paslon maupun ASN itu sendiri.

Oleh karena itu, dia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Tabanan untuk memperketat pengawasan dan mengambil langkah pencegahan yang lebih tegas.

"Kami minta agar ASN diawasi secara ketat, dan jika ada pelanggaran, BKPSDM serta Inspektorat harus mengambil tindakan preventif yang tegas," tandasnya.7des
Read Entire Article