Warning: session_start(): open(/home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions/sess_cf27a4d11f42c9c19806eeedaa101566, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
KPU Terima Laporan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Denpasar 2024 - Media Berita Indonesia

KPU Terima Laporan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Denpasar 2024

1 month ago 13
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kedua pasangan calon (paslon) yang tarung Pilkada Kota Denpasar 2024. Mereka menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang berlangsung dari 24 September hingga 23 Oktober 2024 ke KPU Denpasar.

Pelaporan ini dilakukan oleh kedua paslon pada 24 Oktober 2024 dan diumumkan ke publik pada 26 Oktober 2024. 

Pasangan Gede Ngurah Ambara Putra – I Nengah Yasa Adi Susanto (Abdi) melaporkan LPSDK sebesar Rp 308.225.000. 

Rinciannya yakni dari pribadi calon sebesar Rp 150.000.000 berupa uang dan Rp 12.000.000 berupa barang. Kemudian sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp 146.225.000 berupa barang.

Sementara itu, pasangan calon I Gusti Ngurah Jaya Negara – I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya–Wibawa) melaporkan LPSDK sebesar Rp 250.000.000. Jumlah ini berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan.

Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan paslon wajib menyampaikan LPSDK ke KPU. Hal ini sesuai dengan PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye Pasal 76.

Ada sanksi yang menunggu paslon jika tidak melakukan pelaporan. Jika tidak melaporkan LPSDK sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu 24 Oktober 2024 pukul 23.59, tahap satu akan diberikan sanksi peringatan tertulis. “Kemudian diberikan kesempatan tiga hari, atau sampai 27 Oktober untuk menyampaikan LPSDK,” ujar Anggraeni, Minggu (27/10).

Namun jika sampai tiga hari setelah batas waktu akhir belum menyampaikan LPSDK dan jika paslon bersangkutan ditetapkan sebagai paslon terpilih, diberikan sanksi tidak dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat berwenang. “Dan akan diumumkan melalui website dan media sosial,” tandas Anggraeni. 7 mis
Read Entire Article