Warning: session_start(): open(/home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions/sess_a87f7d9551a45261946e21405a252004, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaharianid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaharianid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pemerintah Lanjutkan Gratis Pajak Beli Rumah hingga Akhir 2024 - Media Berita Indonesia

Pemerintah Lanjutkan Gratis Pajak Beli Rumah hingga Akhir 2024

2 months ago 24
ARTICLE AD BOX
Hal ini disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers KSSK di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

“Penguatan insentif fiskal untuk sektor perumahan, dalam hal ini APBN, kembali melakukan relaksasi PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP PPN untuk sektor perumahan yang tadinya hanya 50 persen dari harga beli rumah, sekarang ditanggung pemerintahnya adalah 100 persen sampai dengan akhir 2024,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir CNNIndonsia kemarin.

Selain itu, Bendahara Negara menambahkan pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk MBR dari 166 ribu unit rumah menjadi 200 ribu unit rumah. “Ini kita harapkan akan menjaga stimulasi kebijakan tersebut, tentu dalam rangka untuk memberikan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuhnya.

Menurut Sri Mulyani, sektor konstruksi perumahan memberikan multiplier efek yang cukup besar, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap bisa terjaga.

Kelanjutan kebijakan gratis pajak beli rumah bagi masyarakat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Artinya, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar PPN sebesar 11 persen.

Insentif pajak sektor perumahan diberikan pemerintah sejak pandemi Covid-19. Tujuannya untuk membantu sektor konstruksi yang terdampak pandemi.

Saat ini, program kembali dilanjutkan dan berlaku sampai masa pajak akhir 2024. Diharapkan hal ini bisa membantu sektor konstruksi bangkit kembali. 7
Read Entire Article